ASPEK HUKUM & WEB SECURITY
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan
komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang
menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Seiring dengan
perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi
kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis
(e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya.
Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak
memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan
dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Teknologi informasi
berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet,
dimana
setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi
secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek
hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi
dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan
terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan
keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
·
Aspek Hukum Penggunaan Internet
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa
saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika
penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
·
Keamanan Web (Web Security)
Keamanan web atau web security adalah suatu proses untuk
mengamankan suatu web. Proses ini berupa suatu mekanisme yang bekerja untuk
mencegah akses dan modifikasi oleh user yang tidak dikenal, terhadap data-data
dari web yang tersimpan secara online.
Menurut William Stallings, dalam bukunya “Network Security
Essentials”, World Wide Web (WWW) secara mendasar adalah suatu aplikasi
klien/server yang berjalan diatas internet atau TCP/IP intranet, sehingga
keamanan suatu web masih terkait dengan keamanan jaringan computer secara umum.
Hanya saja keamanan yang dibutuhkan suatu web, tidak pernah diperhatikan dalam
konteks keamanan jaringan dan komputer sebelumnya, sehingga ini menjadi sebuah
tantangan baru dalam usaha untuk membuat suatu sistem keamanan web.
Dengan tetap terkaitnya topik sistem keamanan web dengan
keamanan jaringan secara umum, maka keamanan suatu web juga harus memenuhi
standar securityservice secara umum yang ada pada sistem
keamanan jaringan. Menurut Stalling setidaknya ada 6 dasar security
service pada sistem keamanan jaringan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Autentikasi
Unsur ini merupaka proses secara unik
mengidentifikasi client dari layanan aplikasi anda. Di dalam bahasa keamanan ,
client yang membuktikan keaslianya dikenal sebagai principal.
2. Otorisasi
Unsur ini merupakan proses yang memerintahkan
operasi dan sumber daya dengan client yang diautentikasi saja yang diijinkan
untuk mengakses.
3. Pengauditan
System ini menjamin bahwa seorang pengguna
tidak bias menyangkal bahwa dia telah melakukan suatu operasi atau memulai
suatu transaksi.
4. Kerahasiaan
Proses untuk meyakinkan bahwa data tetap
bersifat pribadi dan rahasia serta tidak bisa dilihat oleh pengguna yang tidak
diotorisai.
5. Integritas
Integritas untuk data didalam pemindahan
secara khusus disajikan dengan penggunaan teknik hashing dank ode pengesahan
pesan.
6. Ketersediaan
Dari perspektif keamanan, ketersediaan berarti
system tetap tersedia untuk para pengguna yang sah.
Source
:
Aji, Dimas Setya (2015). Aspek
Hukum Keamanan pada Internet. From : http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html
Zeta, Rama (2013). Pengenalan
Terhadap Web Security. From: http://www.slideshare.net/chandramazeta/pengenalan-terhadap-web-security
Raharjo, Budi (1998). Keamanan system informasi berbasis internet.
From: http://www.geocities.ws/hme_istn/Efiles/handbook.pdf
Adriansyah, A, Arifandi, W, dan Wicaksono, N
(2005). Keamanan Web Service. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Raharjo,
Budi (2012). Belajar Pemrograman Web.
Bandung: Modula.
Simarmata, Janer (2010). Rekayasa Web. Yogyakarta: Andi.
No comments:
Post a Comment